Dana Bridging Tanpa BI Checking Jaminan SHM/SHGB

Dana Bridging Tanpa BI Checking Jaminan SHM/SHGB

Dana Bridging Tanpa BI Checking Jaminan SHM/SHGB

Call/WA : 0812 5866 7779

Kalau anda mencari pinjaman tanpa BI Checking disini tempatnya. Saat hampir semua pengajuan pinjaman, baik ke Bank, Finance, Koperasi atau ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat)  BI Checking selalu menjadi hambatan. Disin ada Pinjaman Dana Bridging Tanpa BI Checking Jaminan SHM/SHGB. Pinjaman ini adalah pinjaman jangka dan bersifat sementara yang dibiayai dari dana funder perorangan.

Bagi anda yang memiliki masalah dengan BI Checking tidak perlu kuatir. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dari funder dengan cara yang mudah dan cepat. Fasilitas pinjaman dana bridging atau Pinjaman Dana Pribadi proses pengajuannya tidak ada kaitannya dengan peraturan perbankan. Kondisi aset yang dijaminkan dan sumber angsuran yang menjadi prioritas pengajuan pinjaman anda disetujui atau tidak.

Dengan jaminan SHM atau SHGB anda bisa mendapatkan pinjaman dana bridging dengan plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 20 milyar. Namun besar kecil plafon yang bisa anda dapat tergantung dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) aset anda. Pencairan pinjaman ini berdasarkan besar kecilnya nilai NJOP aset anda. Untuk tanah dan bangunan pencairannya 50% dari nilai NJOP dan untuk tanah kosong 30% dari NJOP.

Jika anda membutuhkan dana darurat silahkan ajukan mulai sekarang. Karena sumber pembiayaan pinjaman ini berasal dari Funder Pribadi maka persyaratannya sangat mudah. Proses juga sangat. Hanya dalam waktu 5 hari kerja (terhitung data persyaratan) lengkap Pinjaman Dana Bridging yang anda ajukan sudah disetujui. Dan pasti disetujui dengan catatan aset yang jaminkan valid, tidak sengketa dan SHM/SHGB on hand.

Aset Yang Bisa di Jaminkan.

Tidak semua aset bisa dibiayai oleh funder. Ada beberapa yang bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana ke funder, yaitu :

  1.  Rumah (tanah dan bangunan).
  2. Ruko
  3. Gedung.
  4. Hotel/Villa (case by case).
  5. Pabrik/gudang
  6. Tanah kosong.

Untuk aset fasilitas umum seperti rumah sakit,  gedung kampus, gedung pemerintahan dan sejenisnya  tidak bisa digunakan jaminan Pinjaman Dana Bridging atau tidak di biayai oleh funder.

Dana Bridging Tanpa BI Checking Jaminan SHM/SHGB

Skema Pinjman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB.

Skema pinjaman dibutuhkan bagi nasabah (pengajukan pinjaman baru). Untuk mengetahui plafon pinjaman, sistem angsuran, proses pinjaman, tenor pinjaman, biaya pinjaman dan lain-lain. Berikut ini bisa anda lihat skema pinjaman tersebut.

  1. Plafon pinjaman minimal 500 juta hingga 20 milyar.
  2. Nilai pencairan : untuk tanah dana bangunan 50% dari NJOP dan tanah kosong 30% dari NJOP.
  3. Diskonto 15%  dari pokok pinjaman.
  4. Bunga 5% per bulan dari pokok pinjaman.
  5. Jangka waktu pinjaman 3 bulan.
  6. Proses 7 hari kerja terhitung dokumen persyaratan lengkap.
  7. Hold bunga 3 bulan, artinya bunga selama 3 bulan dan diskonto dibayar di awal (dipotong langsung pada saat pencairan).
  8. Sistem angsuran : untuk pinjaman tenor 3 bulan nasabah hanya bayar pokok pinjaman pada saat pinjaman jatuh tempo.
  9. Cover area Jabodetabek, Bandung.
  10. Biaya Notaris sesuai tagihan.
  11. Untuk area Jabodetabek tidak ada biaya survey.
  12. Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
  13. SHM atau SHGB harus on hand, atas nama sendiri atau atas nama orang tua yang segaris.
  14. Jika aset yang di jaminkan masih ada ahli waris maka harus ada Surat Keterangan Waris.
  15. Semua ahli waris harus bersedia datang dan tanda tangan di hadapan Notaris pada saat akad kredit.
  16. Skema pinjaman ini bisa berubah kapan saja.

Aset Yang di Biayai Funder Atau Tidak Bisa Untuk Jaminan Pinjaman.

Perlu di pahami. Tidak semua aset bisa untuk jaminan pinjaman. Berikut ini ada beberapa kriteria aset yang tidak bisa digunakan atau tidak diterima sebagai jaminan Pinjaman Dana Bridging ke funder.

  1. Lokasi aset yang dijaminkan dekat dengan tempat ibadah (masjid, gereja dan sejenisnya).
  2. Lokasi aset di lalui jaringan sutet.
  3. Aset yang dijaminkan dengan sungai.
  4. Akses jalan menuju lokasi hanya bisa dilalui 1 mobil.
  5. Aset yang dijaminkan dekat dengan makam/kuburan. 

Kalau anda TIDAK memiliki sumber angsuran yang jelas, sebaiknya hindari pinjam dana bridging ke funder. Selain biaya pinjaman (diskonto dan bunga) sangat besar, resikonya juga sangat tinggi.

Persyaratan Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB.

Pengajuan pinjaman dana bridging ke funder bisa atas nama perorangan atau atas nama perusahaan. Di artikel ini saya membahas pengajuan pinjamn dana bridging atas nama perorangan. Untuk pengajuan atas nama perusahaan anda bisa hubungi saya di nomor contact di artikel ini.

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Buku Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah cerai.
  4. Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakit aset yang di jaminkan.
  5. Google Map, foto/video aset dan foto/video akses jalan menuju lokasi aset yang diajminkan.
  6. Surat Keterangan Waris dari Kelurhan dan Camat setempat apabila aset masih ada ahli waris.
  7. Legalitas usaha (jika ada).
  8. Company Profil Usaha (jika ada).
  9. Pengikatan pinjaman PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
  10. Kalau masih ada dokumen persyaratan yang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya.

Berikutnya, apabila anda mengalami kesulitan dan butuh bantuan atau konsultasi langsung saja hubungi nomor contact Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dana bridging dari funder dengan cara yang mudah dan cepat. Silahkan hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja, saya siap membantu anda.

Related posts